Header 1

 

                                          081254001764       PA TANAH GROGOT       INSTAGRAM

 

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA TANAH GROGOT KELAS II

RELEVANSI PEMBATASAN WAKTU PENYELESAIAN PERKARA DENGAN ASAS KEBEBASAN HAKIM

Ditulis oleh M. Saupil on . Posted in Pengumuman Pengadilan

Ditulis oleh M. Saupil on . Dilihat: 3116Posted in Pengumuman Pengadilan

RELEVANSI PEMBATASAN WAKTU PENYELESAIAN PERKARA DENGAN ASAS KEBEBASAN HAKIM
Mochamad Firdaos, S.H.I.

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Hakim dalam menyelesaikan perkara yang dihadapkan kepadanya dituntut untuk mampu membantu dan berusaha mengatasi segala hambatan serta rintangan para pencari keadilan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.[1] Bukan hanya itu hakim juga harus dapat menyelesaikan secara obyektif berdasarkan hukum materiil dan formal yang berlaku, maka dalam proses pengambilan keputusan dan penyelesaian perkara, para hakim harus mandiri dan bebas dari pengaruh pihak manapun. Oleh karena itu dalam proses penanganan perkara, hakim hanya terikat pada fakta-fakta yang relevan dan kaidah hukum yang nantinya akan dijadikan landasan untuk dituangkan dalam putusannya. Dengan demikian, jelas bahwa hakim memiliki kekuasaan yang besar terhadap para pihak yang bersengketa berkenaan dengan perkara yang dihadapkan kepada hakim.

Hakim dalam menjalankan tugasnya, memikul tanggung jawab yang besar dan harus menyadari hal tersebut. Hal ini karena putusan dari hakim selain sebagai persembahan kepada Tuhan, didalamnya juga dapat membawa akibat terhadap kehidupan orang yang terkena oleh jangkauan keputusan tersebut. Namun demikian tidak jarang ditemukan, hakim yang menangani suatu perkara lama dalam penyelesaiannya sehingga menggantung nasib para pihak. Memang benar proses penanganan perkara pada pengadilan mulai dari pendaftaran sampai selesai merupakan rangkaian proses panjang dari setiap bagian di kepaniteraan suatu Pengadilan, namun yang menjadi puncak dari proses tersebut adalah seorang hakim.

Pada dasarnya Mahkamah Agung selaku badan peradilan tertinggi di Indonesia telah membuat langkah untuk mengatasi penanganan perkara yang lambat. Guna mewujudkan peradilan yang sederhana cepat dan biaya ringan serta memberikan pelayanan publik yang optimal adalah dengan mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding. SEMA tersebut mengatur tentang proses perkara pada pengadilan tingkat pertama harus selesai dalam 5 (lima) bulan dan untuk tingkat banding dalam 3 (tiga) bulan, dengan pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem manajemen perkara (SIPP). [2]

Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama dalam mewujudkan cita-cita Mahkamah Agung dalam mempercepat penyelesaian perkara adalah dengan mengeluarkan Surat Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama Nomor 137/DJA/HM.02.3/I/2019 tentang Penilaian Penyelesaian Perkara Berdasarkan SIPP. Dalam surat tersebut terdapat indikator kriteria penilaian dan bobot masing-masing kriteria.[3] Penilaian tersebut dipublikasikan secara berkala setiap minggu disertai dengan pemberian reward dan punishment. Adanya kebijakan tersebut memicu Pengadilan Agama di seluruh Indonesia berlomba-lomba untuk mendapatkan nilai yang baik. Oleh karena itu Hakim dituntut cepat dalam proses penanganan suatu perkara, dengan tetap memperhatikan hukum acara dan pemeriksaan yang objektif, hal ini bertujuan untuk  memberikan keadilan dan pelayanan publik. Berdasarkan realita tersebut maka penulis bermaksud menguraikan dalam sebuah Paper Magang III Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim (PPC) Terpadu Angkatan III Tahun 2019 yang berjudul “Relevansi Pembatasan Waktu Penyelesaian Perkara dengan Asas Kebebasan Hakim”.

Permasalahan

  1. Bagaimana pembatasan waktu penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama?
  2. Bagaimana Relevansi pembatasan waktu penyelesaian perkara dengan asas kebebasan hakim?

PEMBAHASAN

Pembatasan waktu penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama

Perwujudan keadilan dan pelayanan publik bagi masyarakat pencari keadilan menjadi misi yang terus didengungkan dan diupayakan oleh Mahkamah Agung. Berbagai kebijakan terus diupayakan guna mencapai tujuan tersebut, salah satunya adalah dengan pembatasan waktu penanganan perkara. Ketentuan waktu penyelesaian perkara diatur sebagai upaya mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan demi mewujudkan cita-cita hukum yaitu kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Ketentuan yang mengatur tentang waktu penyelesaian perkara adalah Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 yang menegaskan bagi pengadilan untuk dapat menyelesaikan perkara dengan didasarkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya yang ringan.

Sejak diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014, badan peradilan di Indonesia terutama Badan Peradilan Agama terus berbenah untuk mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Hal ini diwujudkan dengan dikeluarkannya Surat Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama Nomor 137/DJA/HM.02.3/I/2019 tentang Penilaian Penyelesaian Perkara Berdasarkan SIPP guna terciptanya peradilan yang prima dan kinerja peradilan yang lebih baik. Pada surat Ditjen Badilag tersebut mengatur ketentuan penilaian kinerja Pengadilan Agama berdasarkan SIPP yaitu:

1. Rapor penilaian penyelesaian perkara diambil dari data SIPP masing-masing Pengadilan Agama dengan kriteria penilaian sebagai berikut:

a. Perkara yang diputus

b. perkara yang diminutasi

c. Publikasi putusan yang diunggah dari SIPP ke Direktori Putusan

2. Rapor penilaian diklasifikasikan berdasarkan jumlah perkara yang diterima oleh masing-masing Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah.

3. Pembobotan berdasarkan kriteria penilaian berdasarkan jenis perkara dan mekanisme penyelesaiannya.

Berdasarkan tabel bobot penilaian di atas, dapat disimpulkan bahwa penilaian penyelesaian perkara sangat bergantung pada proses persidangan dan waktu penyelesaian perkara. Dalam penilaian rapor penyelesaian perkara berdasarkan SIPP, dipublikasikan secara berkala tiap pekan pada website www.badilag.mahkamahagung.go.id, selain itu Ditjen Badilag menggunakan sistem reward dan punishment bagi Pengadilan Agama yang memiliki nilai tertinggi dan terendah. Oleh karena itu Pengadilan Agama berlomba-lomba menangani suatu perkara secara efektif dan efisien. Majelis Hakim yang menjadi puncak dari proses tersebut dituntut untuk dapat menyelesaikan perkara dengan cepat, tepat dengan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku guna memberikan keadilan dan pelayanan publik yang optimal.

Lebih lanjut pemberian reward dan punishment dalam meningkatkan kinerja merupakan hal lumrah untuk meningkatkan motivasi dalam bekerja. Menurut Nawawi, reward adalah usaha menumbuhkan perasaan diterima (diakui) di lingkungan kerja, yang menyentuh aspek kompensasi dan aspek hubungan antara para pekerja yang satu dengan yang lainnya.[4] Punishment merupakan ancaman hukuman yang bertujuan untuk memperbaiki sikap pelanggar, memelihara peraturan yang berlaku dan memberikan pelajaran kepada pelanggar.[5] Tujuan pemberian punishment adalah supaya pegawai yang melanggar merasa jera dan tidak akan mengulangi lagi. Pada dasarnya, baik reward maupun punishment sama-sama dibutuhkan untuk merangsang pegawai agar meningkatkan kualitas kerjanya. Berdasarkan pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa reward dan punishment digunakan untuk memotivasi pegawai supaya kinerja dapat berjalan secara maksimal. Oleh sebab itu diharapkan pemimpin dapat berusaha untuk mengelola sistem reward dan punishment dengan baik.

Adapun reward yang diberikan oleh Ditjen Badilag kepada instansi Pengadilan Agama dengan nilai rapor SIPP tertinggi adalah dengan memberikan piagam penghargaan, sedangkan punishment bagi instansi Pengadilan Agama dengan nilai yang terendah adalah dengan diumumkan di depan forum bersama para pimpinan Pengadilan Agama dan para pimpinan di Mahkamah Agung. Oleh karena itu Pengadilan Agama terus berupaya untuk mendapatkan nilai rapor yang tinggi. Adapun caranya, dengan manajemen penanganan perkara oleh Majelis Hakim dengan berdasarkan bobot penilaian penanganan perkara. Lebih lanjut, pemberian reward dan punishment oleh Ditjen Badilag merupakan usaha untuk mempengaruhi dan memotivasi kinerja aparat Pengadilan Agama agar tergerak hatinya bertindak melakukan sesuatu untuk mencapai hasil atau tujuan yaitu memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan serta pelayanan publik.

Relevansi Pembatasan Waktu Penyelesaian Perkara dengan Asas Kebebasan Hakim

Kata kebebasan dalam sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia, digunakan terhadap lembaga peradilan (kekuasaan kehakiman yang merdeka), maupun terhadap hakim (kebebasan hakim) sebagai aparatur inti kekuasaan kehakiman. Istilah kebebasan hakim sebagai suatu prinsip yang telah ditetapkan konstitusi, ternyata dalam tataran implementasi personal maupun sosial telah banyak menimbulkan berbagai macam penafsiran. Ada yang menafsirkan bahwa kebebasan hakim merupakan kebebasan yang tidak bersifat mutlak, karena tugas hakim adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan yang harus didasarkan (terikat kepada dasar Pancasila)”.[6] Oleh karena itu kebebasan hakim tidak bersifat mutlak, maka kebebasan hakim tidak boleh terlepas dari unsur tanggung jawab. Kebebasan hakim bukanlah kebebasan yang mutlak dan tanpa batas yang cenderung kepada kesewenang-wenangan.

Prinsip kebebasan hakim, oleh sebagian hakim dipahami sebagai suatu kebebasan yang sebebas-bebasnya tanpa batas, sehingga makna kebebasan dipahami sebagai kesewenang-wenangan, sehingga orang dikatakan bebas, kalau dapat berbuat atau tidak berbuat sesuka hatinya. Disini bebas dipahami juga sebagai terlepas dari segala kewajiban dan keterikatan, termasuk keterikatan dari perbudakan nafsu. Secara paralel, kebebasan hakim dapat dipahami sebagai kebebasan yang terlepas dari segala kewajiban dan keterikatan dengan seseorang atau apa pun (termasuk nafsu) yang dapat membuat hakim tidak leluasa. Ukurannya adalah kebenaran, dan kebaikan yang dipancarkan oleh nurani.[7]

Berdasarkan uraian di atas, asas kebebasan hakim merupakan kebebasan yang bertanggung jawab dan terarah pada cita-cita dari hukum. Hukum sangat erat hubungannya dengan keadilan, bahkan ada pendapat bahwa hukum harus digabungkan dengan keadilan, supaya benar-benar berarti sebagai hukum, karena memang tujuan hukum itu adalah tercapainya rasa keadilan pada masyarakat.[8] Dalam proses hukum di pengadilan terkandung dua keadilan yaitu substansi dan prosedural. Keadilan substansi tercemin pada isi putusan hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang harus dibuat berdasarkan pertimbangan rasionalitas, kejujuran, objektivitas, tidak memihak (imparsiality), tanpa diskriminasi dan berdasarkan hati nurani (keyakinan hakim). Sedangkan keadilan prosedural terkait dengan administrasi perkara yang menjelaskan terkait dengan perlindungan hak-hak hukum bagi para pihak (penggugat/tergugat/pihak yang berkepentingan) dalam setiap tahapan proses acara di pengadilan.[9]

Keadilan substansi maupun prosedural erat kaitannya dengan proses penanganan perkara, lamanya proses penyelesaian perkara akan merugikan kepentingan para pihak sendiri mulai dari biaya, waktu dan tenaga. Hal demikian menyebabkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan sulit terwujud, selain itu tujuan dari hukum yang meliputi keadilan,  kemanfaatan dan kepastian hukum serta sebagi pelayanan publik pun tidak dapat tercapai. Demi mewujudkan keadilan dan pelayanan publik kepada masyarakat pencari keadilan, sangat dipengaruhi oleh kineja hakim dalam manajemen penyelesaian perkara. Hakim harus mempunyai pola dan planing yang jelas serta alur pemikiran yang rasional dan tepat dalam mengelola setiap unsur dalam proses peradilan agar perkara itu dapat terselesaikan dengan tepat, cepat dan benar serta tuntas dan final.[10] Untuk melaksanakan asas sederhana, cepat dan biaya ringan, hanya dapat diwujudkan apabila prinsip-prinsip manajemen itu diterapkan dalam praktik penyelesaian perkara. Jika tidak demikian, maka asas hukum acara tersebut hanya akan menjadi slogan kosong belaka.

Lebih lanjut, berhasil atau tidaknya manajemen penyelesaian perkara oleh hakim sangat dipengaruhi oleh kebebasan hakim. Maksudnya hakim bebas memeriksa, membuktikan dan memutuskan perkara berdasarkan hati nuraninya. Disamping itu juga bebas dari campur tangan pihak ekstra yudisial. Hal ini karena dalam manajemen penyelesaian perkara, hakim harus mempunyai pola dan planing yang jelas dalam suatu proses peradilan untuk menyelesaiakn perkara secara efektif, efisien, tepat, tuntas, final dan memuaskan. Hal ini tidak dapat terwujud apabila hakim tidak memiliki kebebasan.[11] Untuk menciptakan proses peradilan efektif, efisien, tepat, tuntas, final dan memuaskan sesuai dengan cita-cita hukum selain harus mempunyai manajemen penyelesaian perkara yang baik, seorang hakim juga harus mempunyai manajemen kepemimpinan.

Bagi hakim dalam memimpin persidangan yang efektif dan efisien, hakim tidak harus memecahkan masalah tetapi lihatlah masalah itu terpecahkan. Artinya bahwa dalam memecahkan masalah tidak berarti bahwa hakim itu sendiri yang harus memecahkan masalah, yang terpenting adalah bagaimana masalah itu terpecahkan oleh para pihak itu sendiri. Ditinjau lebih luas, diterbitkannya SEMA Nomor 2 Tahun 2014 dan Surat Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama Nomor 137/DJA/HM.02.3/I/2019 merupakan bagian dari manajemen kepemimpinan, artinya bahwa Mahkamah Agung maupun Badilag sama sekali tidak campur tangan terhadap penanganan perkara, ia hanya menentukan koridor dalam penyelesaian perkara. Manejemen kepemimpinan yang dilakukan oleh Mahakamah Agung dan Badilag dengan pembatasan waktu dan pemberian reward maupuan punsihment merupakan proses untuk menggerakkan dan mengajak hakim di seluruh Pengadilan Agama untuk menciptakan proses peradilan efektif, efisien, tepat, tuntas, final dan memuaskan sesuai dengan cita-cita hukum.

PENUTUP

Kesimpulan

Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 dan Surat Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama Nomor 137/DJA/HM.02.3/I/2019 merupakan langkah guna menciptakan peradilan yang prima dan kinerja peradilan yang lebih baik. Selain itu Pemberian reward dan punsihment yanh didasarkan pada penyelesaian perkara berdasarkan SIPP merupakan usaha untuk mempengaruhi dan memotivasi kinerja aparat Pengadilan Agama agar tergerak hatinya dan berlomba-lomba bertindak melakukan sesuatu untuk mencapai hasil atau tujuan yaitu memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan serta pelayanan publik.

Asas kebebasan hakim merupakan kebebasan yang bertanggung jawab dan terarah pada tujuan dari hukum. Oleh karena itu kebebasan hakim tidak bersifat mutlak, maka kebebasan hakim bukanlah kebebasan tanpa batas yang cenderung kepada kesewenang-wenangan. Diterbitkannya SEMA Nomor 2 Tahun 2014 dan Surat Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama Nomor 137/DJA/HM.02.3/I/2019 merupakan bagian dari manajemen kepemimpinan, artinya bahwa Mahkamah Agung maupun Badilag sama sekali tidak campur tangan terhadap penanganan perkara, ia hanya menentukan koridor dalam penyelesaian perkara untuk menciptakan proses peradilan efektif, efisien, tepat, tuntas, final dan memuaskan sesuai dengan cita-cita hukum.

Saran

Diterbitkannya SEMA Nomor 2 Tahun 2014 dan Surat Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama Nomor 137/DJA/HM.02.3/I/2019 sebagai upaya memberikan keadilan dan pelayanan publik yang optimal.  Adapun untuk mewujudkan hal tersebut adalah:

  1. Hakim selain harus menguasai hukum acara dan materiil, juga harus ditunjang menguasai manajemen penyelesaian perkara dan manajemen kepemimpinan. Hal ini bertujuan agar asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dapat tercapai untuk memberikan keadilan baik prosedural maupun substansi serta pelayanan publik kepada masyarakat pencari keadilan.
  2. Pemanfaatan teknologi dan informasi seperti SIPP dan aplikasi lainnya harus dimaksimalkan. Hal itu merupakan aplikasi untuk membantu dan mendukung, serta kemudahan administrasi dalam percepatan penyelesaian perkara. Hal ini untuk memudahkan pengawasan bagi satuan kerja Pengadilan Agama.
  3. Pemberian reward dan punishment oleh Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama memang memotivasi kinerja Pengadilan Agama untuk memberikan pelayanan publik yang optimal. Hanya saja apabila pemberian reward dan punishment dalam bentuk yang lebih menunjang percepatan dan kesejahteraan aparatur Peradilan Agama, hal itu dapat menjadi stimulus dan pemacu aparatur peradilan agama untuk bergerak dengan cepat dalam penanganan perkara.

 

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Arto, A. Mukti, S.H., M.H., Teori dan Seni Menyelesaikan Perkara Perdata di Pengadilan, Depok: Kencana, 2017

Rasjidi, Lili Pengantar Filsafat Hukum, Bandung: Mandar Maju, 2007

Mangkunegara, AP, Manajemen Sumber Daya Manusia, Cetakan Pertama.Bandung: Rosada, 2000.

Nawawi, Hadari   Manajeme  Sumber  Daya  Manusia  untuk Bisnis yang  Kompetitif. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005.

 Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding.

Surat Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama Nomor 137/DJA/HM.02.3/I/2019  tentang  Penilaian Penyelesaian Perkara   Berdasarkan SIPP.

Jurnal

Jurnal  Konstitusi  Volume 12, Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus   Perkara   Sebagai   Amanat  Konstitusi,  Jember:  Fakultas Hukum Universitas Jember 2015.

 

[1] Pasal 4 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

[2] Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding.

[3] Surat Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama Nomor 137/DJA/HM.02.3/I/2019 tentang Penilaian Penyelesaian Perkara Berdasarkan SIPP.

[4] Hadari Nawawi, Manajemen Sumber Daya Manusia untuk Bisnis yang Kompetitif. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005, hal. 319.

[5] AP. Mangkunegara, Manajemen Sumber Daya Manusia, Cetakan Pertama. Bandung: Rosada, 2000, Hal. 130.

[6] Jurnal Konstitusi Volume 12, Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi, Jember: Fakultas Hukum Universitas Jember, 2015

[7] Ibid

[8] Lili Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum, Bandung : Mandar Maju, 2007, Hal. 125 

[9] Jurnal Komisi Yudisial Vol. 7, Keadilan Prosedural dan Substantif dalam Putusan Sengketa Tanah Magersari, Yogyakarta: Fakultas Hukum Islam Indonesia, 2014.

[10] Dr. Drs. H. A. Mukti Arto, S.H., M.H., Teori dan Seni Menyelesaikan Perkara Perdata di Pengadilan, Depok: Kencana, 2017, Hal. 132

[11] Ibid

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanah Grogot

Jl. Kesuma Bangsa KM.05

Telp: 0543-22091

Email :

pAlamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Email Tabayun : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

Chat dengan Kami