Sejarah Pengadilan
SEJARAH BERDIRINYA
PENGADILAN AGAMA TANAH GROGOT
Kabupaten Paser pada mulanya adalah sebuah kewedanaan dalam wilayah kekuasaan Pulau Laut Propinsi Kalimantan Selatan. Dibidang Peradilan Agama dahulu tunduk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah Kota Baru, dan sejak Tahun 1958 berada pada wilayah kekuasaan Pengadilan Agama/mahkamah Syari’ah Balikpapan.
Pada tanggal 29 Desember 1959 Kewedanaan Pasir berubah status menjadi sebuah Kabupaten di Kalimantan Timur. Sebagai sebuah kabupaten, tentu diperlukan berbagai instansi di Kabupaten, termasuk Peradilan Agama Tingkat Pertama. Kabupaten ini kemudian tertampung dengan terbitnya SK Menteri Agama Nomor 195 Tahun 1968 tentang Penambahan Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah di Kalimantan, Sumatera dan Nusantenggara. Salah satu diantaranya adalah Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah di Tanah Grogot, dengan wilayah hukum seperti daerah kekuasaan Pemerintah setempat. Hal ini merupakan realisasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957.
SK Menteri Agama Nomor 195 Tahun 1968 tersebut tidak dapat segera terealisasikan, berhubung adanya berbagai hambatan, yaitu yang terutama adalah sulitnya personil yang memenuhi syarat, sedangkan kebutuhan adanya Pengadilan Agama semakin mendesak, lebih-lebih menjelang diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Jalan keluar harus segera ditemukan. Untuk itu Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Kalimantan Timur mengambil satu kebijakan, dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 0/67/1-6/1974 yang berisikan peresmian berdirinya Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah Tanah Grogot dengan aparat yang terdiri dari K.H.M. Hasyim Harim sebagai Ketua Honor / Hakim Anggota, Husaini Anjam, A. Gani HM dan M. Dailami sebagai Hakim Anggota tetap/Honor, dengan fungsi Kepaniteraan di jalankan oleh Asma Zaini (tenaga bantuan dari Departemen Agama Kabupaten Pasir), dan M. Noor AO (Tenaga bantuan dari Pemerintah Daerah TK II Pasir).
Sejak saat itu Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah Tanah Grogot berdiri, hingga sekarang dengan berbagai tambahan dan penyempurnaan.
Gedung Kantor Pengadilan Agama Tanah Grogot yang pertama dibangun dengan dana APBN yang terletak di Jalan Panglima Sentik Tanah Grogot Kabupaten Paser, berdiri diatas tanah Pemerintah Kabupaten Paser. Sekarang sudah tidak ada.
Gedung Kantor Pengadilan Agama Tanah Grogot yang kedua dibangun dengan dana APBN, yang terletak di Jalan Sultan Ibrahim Khaliluddin Tanah Grogot Kabupaten Paser, berdiri diatas tanah Pemerintah Kabupaten Paser, hingga sekarang masih berdiri.
Gedung Kantor Pengadilan Agama Tanah Grogot yang ketiga dibangun dengan dana APBD Kabupaten Paser, yang terletak di Jalan Sultan Ibrahim Khaliluddin Tanah Grogot Kabupaten Paser, berdiri diatas tanah Pemerintah Kabupaten Paser hingga sekarang masih berdiri.
Gedung Kantor Pengadilan Agama Tanah Grogot yang keempat dibangun dengan dana APBN DIPA Tanah Grogot dibanguan selama 5 tahun yaitu Tahun 2012 s.d 2016 yang terletak di Jalan Kesuma Bangsa Km. 05 Tanah Grogot Kabupaten Paser, berdiri diatas tanah Hibah dari Pemerintah Kabupaten Paser kepada Pemerintah RI Cq. Mahkamah Agung RI.
Tahun 1975, Dari Kiri :
K.H.M. Hasyim Rahim (pimpinan rapat), dan M. Noor AO (Juru tulis rapat, dengan tugas sehari-hari menjalankan Kepaniteraan, Tenaga bantuan dari Pemerintah Daerah TK II Pasir).
Tempo Dulu Tahun 1984 , Dari Kiri :
M. Dailami (Hakim Anggota), Husaini Anjam (Hakim Anggota), K.H.M. Hasyim Rahim (Hakim Ketua), DRS. H. Abd. Hamid Umar, dan DRS. H.R. Manshur Alkaf.
Untuk SK Pembentukan klik disini