Header 1

 

                                          081254001764       PA TANAH GROGOT       INSTAGRAM

 

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA TANAH GROGOT KELAS II

Hak Hak Pencari Keadilan

Ditulis oleh M. Saupil on . Posted in Layanan Hukum

Ditulis oleh M. Saupil on . Dilihat: 2305Posted in Layanan Hukum

HAK-HAK PENCARI KEADILAN

1. Berhak memperoleh bantuan hukum.
2. Berhak perkaranya segera dimajukan ke Pengadilan.
3. Berhak segera diadili oleh Pengadilan.
4. Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim.
5. Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.
6. Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.
7. Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
8. Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.
9. Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
10. Berhak segera menerima atau menolak putusan.
11. Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
12. Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.

 

HAK-HAK DASAR PENCARI KEADILAN

1. Memperoleh informasi yang lengkap dan utuh dari bagian Kepaniteraan Meja I tentang syarat-syarat mengajukan perkara dan biaya perkara.
2. Menggunakan jasa pengacara / advokat untuk mewakili kepentingan pencari keadilan dalam persidangan atau Kuasa Insidentil dari keluarga dengan membuat surat kuasa khusus dan menyertakan izin berperkara dari Ketua Pengadilan Agama setempat.
3. Menggunakan Hakim Mediasi atau pihak ketiga sebagai upaya untuk menempuh perdamaian.
4. Mengajukan Eksepsi dan Rekonpensi atas gugatan lawan.
5. Gugatan Rekonpensi yang dapat diajukan istri dalam permohonan dalam Cerai Talak adalah berdasarkan Pasal 149 KHI meliputi :
  a. Memberikan Mut’ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau barang, kecuali bekas istri tersebut Qabla Al-Dukhul.
  b. Memberi Nafkah dan Kiswah kepada bekas istri selama dalam masa Iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil.
  c. Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla Al-Dukhul.
  d. Memberikan biaya Hadhonah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.
6. Berperkara secara cuma-cuma (Prodeo) bagi pihak yang tidak mampu membayar biaya perkara karena termasuk dalam golongan orang tidak mampu.
7. Meminta supaya diadakan pemeriksaan setempat dan sita jaminan terhadap objek-objek harta yang menjadi sengketa.
8. Mengajukan upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.
9. Mendapatkan Salinan Putusan / Penetapan dan Akta Cerai bagi yang bercerai di Pengadilan Agama

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanah Grogot

Jl. Kesuma Bangsa KM.05

Telp: 0543-22091

Email :

pAlamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Email Tabayun : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor