Hak Hak Pencari Keadilan
HAK-HAK PENCARI KEADILAN
1. | Berhak memperoleh bantuan hukum. |
2. | Berhak perkaranya segera dimajukan ke Pengadilan. |
3. | Berhak segera diadili oleh Pengadilan. |
4. | Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim. |
5. | Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia. |
6. | Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri. |
7. | Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang. |
8. | Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan. |
9. | Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya. |
10. | Berhak segera menerima atau menolak putusan. |
11. | Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang. |
12. | Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang. |
HAK-HAK DASAR PENCARI KEADILAN
1. | Memperoleh informasi yang lengkap dan utuh dari bagian Kepaniteraan Meja I tentang syarat-syarat mengajukan perkara dan biaya perkara. | |
2. | Menggunakan jasa pengacara / advokat untuk mewakili kepentingan pencari keadilan dalam persidangan atau Kuasa Insidentil dari keluarga dengan membuat surat kuasa khusus dan menyertakan izin berperkara dari Ketua Pengadilan Agama setempat. | |
3. | Menggunakan Hakim Mediasi atau pihak ketiga sebagai upaya untuk menempuh perdamaian. | |
4. | Mengajukan Eksepsi dan Rekonpensi atas gugatan lawan. | |
5. | Gugatan Rekonpensi yang dapat diajukan istri dalam permohonan dalam Cerai Talak adalah berdasarkan Pasal 149 KHI meliputi : | |
a. | Memberikan Mut’ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau barang, kecuali bekas istri tersebut Qabla Al-Dukhul. | |
b. | Memberi Nafkah dan Kiswah kepada bekas istri selama dalam masa Iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil. | |
c. | Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla Al-Dukhul. | |
d. | Memberikan biaya Hadhonah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun. | |
6. | Berperkara secara cuma-cuma (Prodeo) bagi pihak yang tidak mampu membayar biaya perkara karena termasuk dalam golongan orang tidak mampu. | |
7. | Meminta supaya diadakan pemeriksaan setempat dan sita jaminan terhadap objek-objek harta yang menjadi sengketa. | |
8. | Mengajukan upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. | |
9. | Mendapatkan Salinan Putusan / Penetapan dan Akta Cerai bagi yang bercerai di Pengadilan Agama |