Header 1

 

                                          081254001764       PA TANAH GROGOT       INSTAGRAM

 

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA TANAH GROGOT KELAS II

Tata Cara Keberatan Terhadap Informasi

Ditulis oleh M. Saupil on . Posted in Layanan Informasi Publik

Ditulis oleh M. Saupil on . Dilihat: 2022Posted in Layanan Informasi Publik

Prosedur Pengajuan Keberatan Terhadap Pelayanan Informasi 

 

SYARAT DAN PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN

  1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :

    1. Adanya penolakan atas permohonan informasi;

    2. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;

    3. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;

    4. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;

    5. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau

    6. Penyampaian informasi melebihi waktu yang disebutkan didalam Prosedur Pelayanan Informasi.

  2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

 

REGISTRASI

  1. Pemohon mengisi Formulir Keberatan.

  2. Petugas Informasi memberikan salinan Formulir Keberatan kepada Pemohon sebagai tanda terima pengajuan keberatan.

  3. Petugas Informasi mencatat pengajuan keberatan dalam Register Keberatan dan meneruskannya kepada Atasan PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan.

  4. Atasan PPID memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas Informasi dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengaduan keberatan di Register Keberatan.

  5. Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.

  6. Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan Atasan PPID.

 

 

DOWNLOAD FORMULIR KEBERATAN

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanah Grogot

Jl. Kesuma Bangsa KM.05

Telp: 0543-22091

Email :

pAlamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Email Tabayun : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

Chat dengan Kami