Header 1

 

                                          081254001764       PA TANAH GROGOT       INSTAGRAM

 

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA TANAH GROGOT KELAS II

Biaya Salinan Informasi

Ditulis oleh M. Saupil on . Posted in Layanan Informasi Publik

Ditulis oleh M. Saupil on . Dilihat: 1898Posted in Layanan Informasi Publik

Biaya Salinan Informasi

I. Dasar Hukum: SK KMA NOMOR 1 - 144/KMA/SK/1/2011

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

II.  SK BIAYA PELAYANAN INFORMASI PADA PENGADILAN AGAMA TANAH GROGOT

     a. Untuk Dokumen Tahun 2010 Keatas sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
     b. Untuk Dokumen Sebelum Tahun 2010 sebasar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
     c. Apabila dokumen yang diminta melebihi biaya yang telah ditetapkan, maka akan diperhitungkan secara tersendiri;

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanah Grogot

Jl. Kesuma Bangsa KM.05

Telp: 0543-22091

Email :

pAlamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Email Tabayun : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor