KETUA PA. TANAH GROGOT DAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN PASER TEKEN PKS (25/05/2022)
UPAYA TEKAN PERMOHONAN DISKA, KETUA PA. TANAH GROGOT DAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN PASER TEKEN PKS
Mengambil tempat di ruang Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Paser, Ketua Pengadilan Agama Tanah Grogot, Khairil Hidayat Agani, S.H.I. dan Kepala Dinas Kabupaten Paser, dr. I Dewa Made Sudarsana, M.AP. menandatangani Perjanjian Kerja Sama pada Kamis (25/05)
Memorandum of Understanding atau Perjanjian Kerja Sama tersebut sebagai tindak lanjut atas Surat Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Nomor W17-A/891/HM.00/5/2022, tanggal 10 Mei 2022 dan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2449/DjA/HM.00/4/2022. Tanggal 22 April 2022 tentang Koordinasi dan Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Kesehatan.
PKS tersebut mengatur tentang upaya promotif-preventif dalam peningkatan edukasi, sosialisasi kesehatan reproduksi, pentingnya kesiapan fisik, mental dan ekonomi dalam menjalani perkawinan.
Sebagaimana diketahui bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, permohonan Dispensasi Kawin di setiap Pengadilan Agama mengalami peningkatan yang signifikan tidak terkecuali di Pengadilan Agama Tanah Grogot.
Dengan ditandatanganinya Perjanjian ini diharapkan dapat memberikan edukasi yang dalam dan luas bagi orang tua dan anak sehingga angka pernikahan dini atau Permohonan Dispensasi Kawin di Kabupaten Paser menurun dengan kesadaran masyarakat.