cover 2

                                         PA TANAH GROGOT   PA TANAH GROGOT     PA TANAH GROGOT

 

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA TANAH GROGOT KELAS II

Perhitungan Cara Menentukan Pembebanan Nafkah Anak

Ditulis oleh Muhammad Ulin Nuha, S.H. on . Posted in Pengumuman Pengadilan

Ditulis oleh Muhammad Ulin Nuha, S.H. on . Dilihat: 864Posted in Pengumuman Pengadilan

“Perhitungan Cara Menentukan Pembebanan Nafkah Anak Dengan Penambahan 10% Sampai 20% Pertahun Berdasakan Sema No 3 Tahun 2015 Menggunakan Metode Jurimetri”

Muhammad Ulin Nuha, S.H., M.H.

Hakim Pengadilan Agama Tanah Grogot

A. PENDAHULUAN

Hak anak adalah hak asasi manusia yang harus dilindungi, persoalan hak sudah jelas termuat dalam peraturan perUndang-Undangan yang berlaku. Dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Pasal 28 secara jelas membahas hak dan seluk beluknya. Begitu juga dengan hak anak, dalam regulasi yang lebih khusus mengatur secara lebih mendalam tentang anak dan hak anak yakni dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam sudut pandang hukum Islam sendiri, kewajiban seorang ayah untuk menafkahi anaknya ditetapkan karena seorang ayah memangku peran sebagai kepala keluarga yang wajib untuk menafkahi dan melindungi seluruh anggota keluarganya. Ini dapat dipahami kemudian dari makna “laki - laki sebagai pemimpin kaum perempuan", bahwa seorang laki - laki memangku tugas berat sebagai pemimpin yang wajib memperhatikan kepentingan dari yang dipimpinnya.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan beberapa hak dasar anak, diantaranya:

  1. Mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan, dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua orangtuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
  2. Memperoleh pembiayaan hidup dari kedua orangtuanya;
  3. Memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengem- bangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat; dan hak-hak lainnya.

Di pengadilan agama, dari tahun 2018 angka perceraian selalu meningkat. Namun, hanya 0,2 persen yang mengajukan gugatan hak asuh anak dan nafkah anak, baik secara sendiri-sendiri maupun kumulasi gugatan. Hal tersebut menunjukkan rendahnya gugatan nafkah anak yang masuk ke pengadilan. Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi hal tersebut, diantaranya:

  1. Hak anak dan istri sudah terpenuhi
  2. Pihak tidak tahu apa yang harus dilakukan untuk menuntut hak
  3. Pihak tahu harus melakukan apa, namun memilih enggan untuk menuntutnya,
  4. Karena mekanismenya sulit dan kemungkinan keberhasilannya kecil
  5. Tidak ada yang bisa dituntut, dan;
  6. Ada harta bersama yang bisa dibagi, namun jumlahnya sedikit

Dalam hak asuh anak, jika hak asuh berada pada istri, seringkali mereka memilih untuk tidak mengajukan tuntutan pengasuhan anak (hadhanah), dengan alasan karena khawatir suaminya akan menuntut hak asuh anak kembali, Begitu juga dalam persoalan nafkah anak, seringkali tidak dituntut oleh pihak istri, dikarenakan tidak ada harta suami yang bisa dituntut. meskipun demikian, anak memiliki hak untuk berkembang, pemenuhan sandang dan pangan, kebutuhan atas kesehatan dan pendidikan serta kebutuhan untuk menjalani kehidupan dibawah tanggung jawab kedua orangtuanya.

Kemudian dengan terbitnya Sema 3 tahun 2015 yang berbunyi, “Amar mengenai pembebanan nafkah anak hendaknya diikuti dengan penambahan 10% sampai dengan 20% per tahun dari jumlah yang ditetapkan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan.”. Membuat pedoman baru mengenai batas terkait kenaikan penambahan nafkah anak setiap tahunnya. Tetapi tidak menjelaskan perhitungan menentukan besaran antara 10% - 20% tersebut. Hal tersebut membuat kebingungan hakim dalam menentukan kenaikan berapa persen untuk nafkah anak tersebut.

B. PERMASALAHAN

Berdasarkan latar belakang dan permasalahan yang telah diuraikan, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:

  1. Bagaimana kedudukan anak dalam hukum Indonesia?
  2. Bagaimana penormaan nafkah anak (Child Allowance) dalam hukum keluarga Indonesia?
  3. Bagaimana penerapan Jurimetri dalam penetapan nafkah anak?

 

C. PEMBAHASAN

1.Kedudukan Anak Dalam Hukum Indonesia

Setiap anak, menurut fitrahnya, berhak memperoleh pengasuhan terbaik dari kedua orangtuanya. Pengasuhan anak bermakna komprehensif, mencakup segala ihwal kegiatan mendidik dan membesarkan anak utuk menjamin pemenuhan hak-hak dasar anak agar dapat hidup serta tumbuh kembang secara layak. Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menegaskan beberapa hak dasar anak, diantaranya adalah:

  1. Mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan, dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua orangtuanya sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya;
  2. Memperoleh pembiayaan hidup dari kedua orangtuanya;
  3. Memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan Tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat dan hak-hak lainnya;
    Negara mengakui bahwa seorang anak yang masih belum mampu mandiri berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak dari kedua orang tuanya. Negara dalam hal ini mengatur mengenai penentuan kewajiabn kedua orang tuanya, khususnya ayah, untuk berusaha dengan sungguh-sungguh memenuhi hajat-hajat dasar anak agar terjamin tumbuh kembangnya.

Dalam hukum internasional, pengakuan terhadap perlindungan hak-hak anak diatur dalam Convention On The Rights Of The Child (Konvensi terhadap hak-hak anak) dan di ratifikasi Indonesia melalui Kepres No 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi terhadap hak-hak anak).

Dalam pandangan hukum Islam, kewajiban seorang ayah untuk menafkahi anaknya ditetapkan karena seorang ayah memangku peran sebagai kepala keluarga yang wajib menafkahi dan melindungi seluruh anggota keluarga. Merupakan penjabaran makna “laki-laki sebagai pemimpin kaum Perempuan” dimana seorang laki-laki memiliki tugas sebagai pemimpin dan memperhatikan kepentingan dari yang dipimpinnya.

a. Hukum Keluarga

Anak dipandang sebagai seseorang yang dilahirkan dari suatu hubungan perkawinan antara kedua orangtuanya yang berhak memperoleh pengasuhan terbaik dari kedua orang tuanya tersebut. Diakomodir oleh hukum yang memrikan sejumlah instrument berupa aturan-aturan yang menetapkan hak-hak anak tersebut sekaligus menjadi kewajiban bagi kedua orangtuanya.

b. Hukum Pidana

Negara melindungi hak dan kepentingan anak dari segala bentuk perbuatan pidana yang merugikan anak. Negara dalam hal ini menyadari perlunya memberikan perlindungan maksimal kepada anaka dari serangkaian potensi tindak pidana terhadapnya dengan menetapkan ancaman hukuman yang berat bagi pelaku.

c. Hukum Administrasi

Anak berhak atas pengakuan status dari negara mengenai kewarganegaraannya. Demikian pula dengan statusnya sebagai anak sah dan hak-hak lain berkenaan dengan administrasi yang mempengaruhi kepentingan si anak. Negara dalam hal ini menetapkan sejumlah aturan untuk memastikan bahwa si anak memperoleh perlindungan hukum (administrative) dari negara sehingga hak-hak kepentingannya terjaga dengan baik.

2. Penormaan Nafkah Anak (Child Allowance) Dalam Hukum Keluarga Indonesia

Ketentuan normative mengenai kewajiban seorang ayah untuk menafkahi anaknya dapat dilihat dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 41 huruf (b) yang berbunyi : “Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilandapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;

Dalam Kompilasi Hukum Islam yang di berlakukan dengan Instruksi Presiden nomor 1 Tahun 1991 Pasal 105 huruf (c) menyebutkan bahwa kewajiban untuk menafkahi anak (memenuhi kebutuhan hidup anak) ditanggung oleh ayah si anak. Dan dalam pasal 156 huruf (d) menegaskan kembali kewajiban seorang ayah menafkahi anaknya yang berbunyi :

“Semua biaya hadhanah, nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun)”

Hal tersebut juga tersirat dari pemaknaan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi:

1)Kedua orangtua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya;

2)Kewajiban orangtua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orangtua putus.’

Hak anak untuk memperoleh nafkah juga diakui dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Ada setidaknya dua syarat atau keadaan yang harus terpenuhi agar kewajiban seorang ayah menafkahi anaknya tetap melekat, yaitu:

  1. Seorang anak dalam keadaan (factual) memerlukan nafkah (fakir) dan tidak mampu bekerja sendiri untuk menghasilkan uang.
  2. Ayah memiliki sejumlah harta tertentu dan memiliki kemampuan secara fisik dan psikis untuk melaksanakan kewajiban menafkahi anak.

Pertama, mazhab Syafi’I menafsirkan kata “mampu” bagi seorang ayah adalah memiliki kelebihan dan keperluan pokok selama sehari semalam untuk diri dan keluarganya (istri dan anak-anaknya). Kedua, mazhab Hanbali menafsirkan “mampu” sebagai adanya kelebihan dari keperluan pokok bagi sang ayah dan istrinya. Ketiga dari kalangan mazhab Hanafi menafsirkan “mampu” terbagi atas dua pendapat umum yaitu:

  1. Pendapat dari Abu Yusuf yang menyatakan bahwa seseorang dikualifikasi mampu jika ia memiliki harta yang mencapai nisab zakat.
  2. Pendapat dari Muhammad bin Al-Hasan yang menyatakan bahwa ukuran “mampu” adalah adanya usaha atau pekerjaan yang tetap, memiliki penghasilan yang memadai untuk menutup hajatnya, serta adanya kelebihan penghasilannya tersebut.

Terkait dengan ukuran atau kadar nafkah anak yang diwajibkan dapat dilihat dalam salah satu Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 608 K/AG/2003 tanggal 23 Maret 2005 yang salah satu kaidahnya adalah bahwa penentuan jumlah nilai nafkah anak harus memenuhi kebutuhan hidup minimum berdasarkan kepatutan dan rasa keadilan social. Kaidah hukum dalam yurisprudensi ini menggariskan secara “kualitatif’ bahwa hakim, dalam memutus perkara nafkah anak, wajib dengan sungguh-sungguh memperhatikan ukuran kelayakan, keadilan dan kemanfaatan nafkah bagi si anak.

3. Penerapan Jurimetri Dalam Penetapan Nafkah Anak

Penerapan jurimetri dalam penentuan jumlah nafkah anak berangkat dari pemikiran bahwa untuk menentukan jumlah nafkah anak yang layak dan adil harus mempertimbangkan banyak hal, di antaranya kebutuhan riil anak, kemampuan finansial ayah, dan angka kelayakan hidup minimum. Berbagai hal tersebut seharusnya menjadi pisau analisis hakim dalam menentukan jumlah nafkah anak yang adil dan layak.

a. Menentukan Kebutuhan Riil Anak, Kemampuan Finansial Ayah, Dan Angka Kelayakan Hidup Minimum

  1. Kebutuhan Riil Anak
    Kebutuhan rill anak merupakan kebutuhan factual (senyatanya) dari si anak. Kebutuhan anak dapat mencakup kebutuhan harian, kebutuhan bulanan, kebutuhan periodik, dan kebutuhan insidential. Kebutuhan harian misalnya kebutuhan makan dan minum, kebutuhan bulanan semisal vitamin dan suplemen. Adapun kebutuhan periodic antara lain kebutuhan Pendidikan seperti biaya sumbangan penyelenggaraan Pendidikan (SPP), kebutuhan logistic sekolah, kursus, dan sebagainya. Sementara kebutuhan insidential misalnya kebutuhan pengobatan dan / atau perawatan jika anak sakit. Misalnya:
 No.

Komponen Kebutuhan Anak

Nominal

1.

Kebutuhan makan dan minum satu bulan

Rp. 750.000,00 
2.

Kebutuhan sekolah

Rp. 250.000,00 
3.

Kebutuhan vitamin dan suplemen

Rp. 250.000,00 
4.

Kebutuhan insidential

Rp. 250.000,00 

Jumlah

Rp. 1.500.000,00 
  1. Kemampuan Finansial Ayah

Kemampuan finansial ayah adalah keadaan factual mengenai penghasilan ayah. Untuk menentukan nilai kemampuan finansial ayah, maka perlu dilihat penghasilan setiap bulan yang diperoleh dan beban-beban (utang) yang harus dibayar dalam periode satu bulan.

No.

Penghasilan Ayah

Nominal

1.

Gaji / Bulan

Rp. 6.000.000,00 
2.

Insentif rata-rata / Bulan

Rp. 1.000.000,00 

Pengeluaran Ayah

Nominal

3.

Pembayaran cicilan rumah

Rp. 1.000.000,00 

Kemampuan Finansial Ayah

Rp. 6.000.000,00 
  1. Angka Kelayakan Hidup Minimum

Angka kelayakan hidup minimum sering diartikan pula sebagai biaya hidup minimum di suatu daerah yang ditetapkan menurut standar atau ukuran tertentu. Atau disebut juga upah minimum kabupaten (UMK). Angka kelayakan hidup minimum dapat dilihat misalnya, dari besaran jumlah upah minimum regional, seperti upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten / kota. Angka kelayakan hidup minimum dari tahun ke tahun dapat berbeda tergantung pada kecenderungan umum harga-harga kebutuhan dasar baik berupa barang maupun jasa.

No.

Tahun

Nominal

1.

2014

Rp. 2.500.000,00
2.

2015

Rp. 2.750.000,00
3.

2016

Rp. 3.080.000,00
  1. b.Proses Mengolah Data

Data sementara yang diperoleh:

  1. Kebutuhan riil anak sejumlah Rp 1.500.000,00
  2. Kemampuan finansial ayah sejumlah Rp 6.000.000,00
  3. Angka kelayakan hidup minimum tiga tahun terakhir Rp 2.500.000,00 sampai dengan Rp 3.000.000,00

Untuk angka kelayakan hidup minimum perlu diolah lebih lanjut untuk memperoleh persentase rata-rata kenaikan angka kelayakan hidup minimum setiap tahun.

 

u   : persentase kenaikan angka kelayakan hidup minimum

n1 : angka kelayakan hidup minimum tahun berjalan

n2 : angka kelayakan hidup minimum tahun sebelumnya

No. 

Tahun

Nominal

Kenaikan

Kenaikan (%)

1.

2014

Rp. 2.500.000,00 

-

-

2.

2015

Rp. 2.750.000,00 250.000 

10 %

3.

2016

Rp. 3.080.000,00  330.000 

12 %

Untuk mengetahui presentase rata-rata kenaikan AKH maka dapat dihitung dengan rumus sederhana berikut:

u   : persentase rata-rata AKH

u   : persentase AKH tahun ke jumlah tahun yang ingin ditentukan

u   : persentase rata-rata AKH-nya

Dengan menggunakan rumus tersebut, maka dapat diperoleh angka persentase rata-rata kenaikan AKH yaitu 12 % + 10 % dibagi dua sama dengan 11 %.

c.Telaah Jumlah Nafkah Yang Adil dan Layak

  1. Pertimbangan Jumlah kebutuhan riil anak : yang diperoleh dalam simulasi tersebut di atas merupakan jumlah kebutuhan minimal. Artinya hakim masih dapat menentukan jumlah yang lebih tinggi dari nilai tersebut dengan beberapa pertimbangan
  2. Pertimbangan jumlah penghasilan factual ayah dalam satu bulan : Kaidah hukum yang sering dipedomani adalam menentukan alokasi penghasilan suami untuk memenuhi kebutuhan keluarga adalah:
    1. 1/3 Bagian untuk suami
    2. 1/3 Bagian untuk istri
    3. 1/3 Bagian untuk anak

Dari contoh kasus di atas, dengan kemampuan finansial Rp 6.000.000,00 perbulan, maka setidaknya ayah dapat memberikan nafkah anak maksimal sejumlah Rp 2.000.000,00

  1. Pertimbangan pertumbuhan tingkat fluktuasi kebutuhan anak seiring perkembangannya : Dalam kaitan dengan factor besaran angka kelayakan hidup minimum, memang belum ada satu standar baku berapa nilai atau presentase kebutuhan hidup minimum sorang anak terhadap AKH. Namun demikian, angka 50% - 70% merupakan angka yang cukup representative karena kebutuhan anak pada prinsipnya selalu lebih kecil dari kebutuhan orang tuanya.
  2. Kesimpulan analisa, majelis hakim dapat menentukan bahwa jumlah minimum nafkah anak yang wajib diberikan ayah adalah Rp 1.600.000,00. Kenaikan Rp 100.000,00 merupakan angka yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas kehidupan anak. Jumlah yang telah ditetapkan tersebut memenuhi unsur “layak” dan “adil” bagi anak dan ayahnya, karena didasarkan pada data kuantitatif serta layak jika dikaitkan dengan besaran kemampuan finansial ayah karena masih dibawah nilai 1/3 dari kemampuan finansial si ayah.

Tahun

Tahun ke-

Jumlah Nafkah Tahun Berjalan

% Kenaikan

Jumlah Nafkah Tahun Beriktunya

2016

0

Rp 1.600.000

11 %

Rp 1.776.000

2017

1

Rp 1.776.000

11 %

Rp 1.971.360

2018

2

Rp 1.971.360

11 %

Rp 2.188.210

2019

3

Rp 2.188.210

11 %

Rp 2.428.913

2020

4

Rp 2.428.913

11 %

Rp 2.696.093

2021

5

Rp 2.696.093

11 %

Rp 2.992.663


D. 
PENUTUP

1.Kesimpulan

  1. Jurimetri merupakan metode analisis terhadap hukum dengan menggunakan data-data empiris (kuantitatif) untuk menghasilkan suatu telaah yang objektif dan teruji (testable). Metode jurimetri dapat digunakan hakim dalam memutus perkara, termasuk dalam perkara penentuan jumlah nafkah anak yang layak dan adil
  2. Implementasi jurimetri dalam penentuan nafkah anak yang layak dilakukan dengan mengumpulkan data-data empiris mengenai :
    1. Kebutuhan riil anak
    2. Kemampuan finansial ayah
      Data-data tersebut diolah dengan menggunakan pendekatan matematis atau statistika sederhana maupun kompleks. Hasil akhir dari analisis jurimetri menampilkan suatu nilai nafkah anak yang komprehensif dan mendekati kriteria “layak” dan “adil” yang di pertimbangkan oleh hakim dalam memutus perkara nafkah anak.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanah Grogot

Jl. Kesuma Bangsa KM.05

Telp: 0543-22091

Email : 

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Email Tabayun : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

Chat dengan Kami CCTV ACO
error code: 522