Pelaksanaan proses peradilan harus dilakukan dengan asas sederhana cepat dan biaya ringan
Pelaksanaan proses peradilan harus dilakukan dengan asas sederhana cepat dan biaya ringan. Hal tersebut merupakan implementasi dari Pasal 2 ayat 4 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Asas sederhana, cepat dan biaya ringan merupakan asas peradilan yang sangat mendasar dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pelayanan administrasi peradilan demi mewujudkan asas efektifitas dan efisiensi. Jika ketiga asas tersebut dikaitkan dengan pemanfaatan teknologi yang semakin berkembang, maka diharapkan akan berdampak terhadap sistem pelayanan proses peradilan yang lebih baik.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (PERMA No. 1 Tahun 2019) menandai tonggak awal terobosan terhadap pelaksanaan sistem informasi pengadilan. Terobosan tersebut dilakukan oleh MA dengan tujuan untuk mengubah citra wajah pelayanan pengadilan dari konvensional/fisik dan tatap muka menjadi secara elektronik (online/daring: dalam jaringan). Jika dahulu para pencari keadilan mengajukan pendaftaran gugatan kepada kepaniteraan suatu pengadilan melalui PTSP (pusat pelayanan terpadu satu pintu), Penggugat membayar panjar perkara secara konvensional, para pihak yang berperkara/bersengketa masih bertemu tatap muka di ruang sidang pengadilan, hingga pengambilan naskah putusan masih secara langsung pada PTSP pengadilan, kini sudah dapat dilakukan secara elektronik.
Adapun inovasi lain yang diberikan oleh MA dalam rangka merespon perkembangan teknologi yang ada yakni dengan mengenalkan proses litigasi melalui e-court. E-Court (electronic-Court/pengadilan elektronik) ialah layanan bagi para pihak berperkara untuk melakukan pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan persidangan yang dilakukan secara elektronik. Adanya e-Court juga merupakan implementasi dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pelaksanaan proses berperkara melalui e-Court diharapkan dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga para pihak maupun para advokat yang kerap antri cukup lama saat harus bersidang ke pengadilan.
Adapun jenis perkara yang dapat didaftarkan melalui aplikasi E-Court ini yaitu perkara perdata (perkara perdata gugatan dan perkara perdata permohonan). E-Court juga berisikan beberapa layanan, di antaranya ialah:
1. E-Filling (Pendaftaran Perkara online di Pengadilan)
Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar atau pengguna lainnya (non advokat) dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court MA.
2. E-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara online)
Pembayaran panjar biaya perkara melalui virtual account nomor pembayaran sebagai bentuk kerja sama MA dengan Bank Pemerintah.
3. E-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
Panggilan sidang dan Pemberitahuan Putusan disampaikan kepada para pihak melalui saluran elektronik ke alamat e-mail para pihak serta informasi panggilan tersebut bisa dilihat pada aplikasi e-Court.
4. E-Litigation (Persidangan secara online)
Aplikasi yang mendukung dalam hal persidangan secara elektronik (online) sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Jawaban dan Kesimpulan secara elektronik
Adapun tata cara pendaftaran E-Court bagi pengguna lain. Dapat disimak melalui video tutorial berikut :
https://www.youtube.com/watch?v=SaZskC596zM