PENGADILAN AGAMA TANAH GROGOT MELAKSANAKAN SIDANG LUAR GEDUNG DI KECAMATAN LONG IKIS
PENGADILAN AGAMA TANAH GROGOT MELAKSANAKAN SIDANG LUAR GEDUNG DI KECAMATAN LONG IKIS

Tanah Grogot, Pengadilan Agama Tanah Grogot kembali melaksanakan kegiatan sidang luar gedung sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Kegiatan kali ini dilaksanakan di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, pada hari Kamis, 29 Januari 2026.
Sidang luar gedung ini diikuti oleh majelis hakim, panitera pengganti, serta petugas dari Pengadilan Agama Tanah Grogot. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat yang berdomisili jauh dari kantor pengadilan, sehingga mereka tidak perlu menempuh perjalanan panjang ke ibu kota kabupaten untuk mengurus perkara.
Ketua Pengadilan Agama Tanah Grogot ibu Fitriah Azis, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang luar gedung ini merupakan implementasi dari asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
“Dengan adanya sidang di luar gedung, masyarakat di daerah terpencil dapat merasakan langsung pelayanan peradilan yang efisien dan humanis,” ujarnya.
Adapun perkara yang disidangkan meliputi beberapa jenis perkara, seperti perceraian, itsbat nikah, dan permohonan keperdataan Islam lainnya. Masyarakat Long Ikis menyambut baik kegiatan ini karena sangat membantu dalam penyelesaian masalah hukum keluarga mereka.
Pelaksanaan sidang berjalan dengan tertib dan lancar, serta tetap menerapkan prinsip pelayanan “SIAP – Senyum, Ikhlas, Akuntabel, dan Puas” sebagai motto Pengadilan Agama Tanah Grogot dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(abk)
