PENGADILAN AGAMA TANAH GROGOT MELAKUKAN PEMUSNAHAN BLANKO AKTA CERAI
Pengadilan Agama Tanah Grogot melakukan Pemusnahan Blanko Akta Cerai

Tanah Grogot, Pengadilan Agama Tanah Grogot kembali melaksanakan kegiatan Pemusnahan Blanko Akta Cerai. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat ,23 Januari 2026 pukul 16.00 WITA bertempat di Halaman depan kantor Pengadilan Agama Tanah Grogot.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua, Panitera, sekretaris, serta pejabat dan staf terkait di lingkungan Pengadilan Agama Tanah Grogot. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan tertib administrasi dalam pengelolaan blanko akta cerai sesuai ketentuan yang berlaku. Latar belakang utama dari kegiatan ini adalah tindak lanjut dari kebijakan Mahkamah Agung RI yang secara resmi memberlakukan Akta Cerai Elektronik (EAC) di seluruh Pengadilan Agama di Indonesia. Pemberlakuan EAC secara otomatis membuat blangko akta cerai fisik (konvensional) menjadi usang dan tidak berlaku lagi.

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan verifikasi terhadap penggunaan dan pemusnahan blanko akta cerai yang sudah tidak terpakai, agar sesuai dengan sistem administrasi peradilan agama. Kegiatan utama yang berlangsung adalah pemusnahan fisik sisa blangko akta cerai konvensional yang sudah tidak lagi digunakan. Metode yang dipilih adalah pembakaran, yang dianggap sebagai cara paling efektif dan aman untuk memastikan tidak ada satu pun blangko yang dapat disalahgunakan di kemudian hari.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan administrasi perkara di Pengadilan Agama Tanah Grogot semakin tertib, akurat, dan akuntabel sesuai dengan pedoman dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.serta Dengan dilaksanakannya pemusnahan sisa blangko fisik ini, Pengadilan agama Tanah Grogot secara resmi menutup babak lama administrasi manual dan membuka lembaran baru pelayanan peradilan berbasis teknologi informasi, sejalan dengan visi besar Mahkamah Agung RI untuk mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang Agung. (abk)
