Pengadilan Agama Tanah Grogot melaksanakan Sidang Keliling di Desa Long Ikis
Pengadilan Agama Tanah Grogot melaksanakan Sidang Keliling di Desa Long Ikis, Kabupaten Paser merupakan wujud pelayanan prima
Tanah Grogot, 08 Mei 2025- Pengadilan Agama Tanah Grogot kembali melaksanakan Sidang keliling dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di Desa Long Ikis, Kabupaten Paser, kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah akses layanan hukum bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kota;Pelaksanaan sidang keliling di hadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanah Grogot Fitriah Azis, S.H sebagai Ketua Majelis, H..Akhmad Adib Setiawan, S.H.I dan Mochamad Firdaos, S.H.I sebagai Hakim Anggota dan Khairudin, S.Ag sebagai Panitera Pengganti;Kegiatan sidang keliling merupakan program kinerja dari Pengaidlan Agama Tanah Grogot, agar memudahkan warga setempat untuk mengurus perkara perdata, seperti perceraian, Itsbat Nikah, dan perkara perdata yang lain-lainnya, tanpa harus datang ke kantor Pengadilan Agama Tanah Grogot;
Pelaksanaan dan tata cara sidang di luar Gedung (sidang keliling) sama dengan sidang di Kantor Pengadilan Agama Tanah Grogot, dan sidang di Mulai Jam 09.00 para pihak satu persatu di panggil masuk sesuai dengan nomor urut antrian; (PAN. Hjh)