Tingkatkan Pelaksanaan PKS, Pengadilan Agama Tanah Grogot dan PT. Pos Indonesia Tanah Grogot
Tingkatkan Pelaksanaan PKS, Pengadilan Agama Tanah Grogot dan PT. Pos Indonesia Tanah Grogot lakukan Monev Bersama
Tanah Grogot, 23 April 2025 – Bertempat di Kantor Pos Indonesia Tanah Grogot, Pengadilan Agama Tanah Grogot bersama dengan PT Pos Indonesia Tanah Grorot kompak melaksanakan giat Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama. Monev kali ini bertujuan untuk memastikan ;bahwa pemanggilan pihak berperkara di Pengadilan melalui Surat Tercatat dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang digariskan oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat;
Perlu diketahui bahwa wujud respon akan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengiriman Dokumen Surat Tercatat antara Mahkamah Agung dan PT Pos Indonesia Nomor 02/HM.00/PKS/V/2023 yang telah ditandatangani pada 22 Mei 2023, maka pada tanggal 18 Juli 2023 pun PA Tanah Grogot kemudian melakukan PKS dengan PT Pos Indonesia (Persero) Tanah Grogot;
Sebagaimana maksud Mahkamah Agung RI, PKS yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Tanah Grogot dan Kepala Cabang Pembantu Tanah Grogot tersebut dimaksudkan untuk hal ihwal pengiriman dokumen Surat Tercatat. Surat Tercatat sendiri bila merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik adalah surat yang dialamatkan kepada penerima dan dapat dibuktikan dengan tanda terima dari penerima dengan menyebutkan tanggal penerimaan;
Dalam giat Monev PKS ini, hadir dari Ketua Pengadilan Agama Tanah Grogot, Wakil Ketua Pengadilan Agama dan Panitera, sementara Hadir Kepala Cabang Pembantu Kantor Pos Tanah Grogot, mengawali giat Monev, Ketua PA Tanah Grorot menegaskan pentingnya kolaborasi dan terjaganya komunikasi antara Badan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung RI dan PT Pos Indonesia, semata untuk memastikan bahwa pengiriman Surat Tercatat sesuai dengan standar yang ditetapkan baik oleh PKS maupun SEMA, sehingga asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan benar-benar mewujud; (PAN.Hjh)