PTA SamarindaPembinaaan dan Koordinasi dalam rangka Optimalisasi Penanganan perkara Ecourt (7/11/2024)
PTA Samarinda, mengadakan Pembinaaan dan Koordinasi dalam rangka Optimalisasi Penanganan perkara Ecourt pada Pengadilan Se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
Tanah Grogot Kamis 07 November 2024 pukul 14.00 Wita dalam rangka memaksimalkan penggunaan ecourt di Pengadilan Agama sekalimantan Timur, maka Pengadilan Tinggi Agama Samarinda mengadakan Pembinaan dan Koordinasi terkait perkara Ecourt, melalui zoom meeting yang di pimpin lansung oleh Panitera Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, para Panmud dan Panitera Pengganti Pengadian Tinggi Agama Samarinda, acara berjalan dengan lancar, adapun acara dihadiri oleh Panitera, para Panmud, dan petugas meja ecourt Pengadilan Agama Tanah Grogot;
Dalam pembinananya Panitera Pengadilan Tinggi Agama Samarinda menyampaikan banyak hal yang berkaitan dengan optimalisasi ecourt yang berdampak pada karir, karena tertuang pada saat membuat surat pernyataan perjanjian kinerja, dengan nilai per bulan Desember 2024 setiap satker yang ecourt masih rendah, maksimal 50%, Panitera Pengadilan Tinggi Agama Samarinda menyampaikan ada 3 hal langkah-langkah untuk mensukseskan perkara ecourt sebagai berikut;
- Memaksimalkan Petugas meja ecourt, tidak hanya satu orang melainkan semua pelayanan di PTSP harus mengetahui berperkara secara ecout, agar memaksimalkan petugas meja ecourt dengan pembekalan, pengetahuan terkait dengan perkara ecourt;
- Memetakan perkara ecourt, dan diharuskan petugas meja ecourt membantu syarat-syarat seperti pembuatan akun/email dll;
- Mengambil langkah-langkah untuk mengoptimalkan perkara ecourt hingga progres sampai bulan Desember 2024 sebesar 50%;
Dan dalam sambutannya dari hasil pertemuan rapat koordinasi wilayah Kalimantan Timur yang dilaksanakan di Jakarta dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda berserta Wakil Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, yang intinya bahwa saat ini Mahkamah Agung RI khususnya Badan Peradilan Agama menuntut pengunaan ecourt secara maksimal, bahkan Pengadilan Agama yang tidak menjalankan hal tersebut maka pimpinan pengadilan tersebut akan terkena Punisment, bahkan hingga Panitera juga akan terkena imbasnya jika tidak dilaksanakan, dan Panitera berharap mulai sekarang untuk segera meningkatkan penanganan perkara secara ecourt di Pengadilan Agama Se-Wilayah Kalimantan Timur, dan jangan merasa tertekan dengan target anggap saja pekerjaan ini biasa yang wajib kita kerjakan untuk mendapakan hasil yang maksimal karena ini merupakan program utara dari Pusat (Mahkamah Agung) untuk dilaksanakan; Hjh