Rapat Koordinasi Tentang MPP (Mall Pelayanan Publik) Di Kabupaten Paser (19/06/24)
Rapat Koordinasi Tentang Mall Pelayanan Publik Di Kabupaten Paser
Paser, 19 Juni 2024 Ketua Pengadilan Agama Tanah Grogot yang diwakili oleh Bapak Drs, Nasa’i (Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Samarinda), menghadiri acara rapat koordinasi dalam Pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Paser. rapat ini dihadiri seluruh jajaran pejabat pemerintah daerah setempat.
Bupati Paser menyatakan, "MPP adalah salah satu intruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia, karena ini hal yang terpenting dalam pelayanan publik dan agar pembangunan gedung MPP dapat terlaksana dan diresmikan akhir tahun ini."
Mall Pelayanan Publik ini mengintegrasikan berbagai layanan pemerintahan dan non-pemerintahan dalam satu gedung modern yang dilengkapi dengan fasilitas lengkap. Masyarakat dapat mengurus berbagai kebutuhan administratif seperti pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, perizinan usaha, layanan keimigrasian, hingga pembayaran pajak dan layanan perbankan. MPP Kabupaten Paser menyediakan jeni-jenis layanan dari berbagai instansi, termasuk:
- Layanan Administrasi Kependudukan: Pembuatan dan perpanjangan KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran.
- Layanan Perizinan: Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin usaha, dan berbagai perizinan lainnya.
- Layanan Pajak: Pelayanan terkait pembayaran pajak daerah dan nasional.
- Layanan Kesehatan: Informasi dan pendaftaran BPJS, serta layanan kesehatan dasar.
- Layanan Keimigrasian: Pembuatan dan perpanjangan paspor.
- Layanan Kepolisian: Pembuatan SIM, SKCK, dan laporan kehilangan.
- Layanan Perbankan: Pembukaan rekening, pembayaran, dan layanan perbankan lainnya.
Ketua Pengadilan Agama Tanah Grogot di temui di ruang kerjanya menyampaikan bahwa Pengadilan Agama Tanah Grogot sebagai Lembaga Kekuasaan Kehakiman di Bidang Perdata Agama yang mewilayahi Kabupaten Paser sebagai yurisdiksinya pada prinsipnya menyambut positif atas kehadiran sebuah inovasi pelayanan satu pintu yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Paser berupa Mall Pelayanan Publik, dan Beliau menyatakan kesiapan Pengadilan Agama Tanah Grogot untuk terlibat dalam memberikan pelayanan yustisial di bidang Perdata Agama jika diperlukan.