Aset dan Inventaris 2020
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah. Pengadilan Agama Tanah Grogot sebagai salah satu satuan kerja yang berada di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Samarinda melaksanakan pengelolaan Barang Milik Negara. Pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Negara pada Pengadilan Agama Tanah Grogot berada di bawah kewenangan Sekretaris Pengadilan Agama Tanah Grogot selaku Kuasa Pengguna Barang yang ditunjuk oleh Pengguna Barang yaitu Sekretaris Mahkamah Agung RI.
Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang Milik Negara meliputi:
1. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah; dan
2. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah meliputi:
a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun Barang Milik Negara pada Pengadilan Agama Tanah Grogot berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Agama Tanah Grogot, transper masuk serta dari hibah. Adapun Barang Milik Negara yang berada dalam pengelolaan satuan kerja Pengadilan Agama Tanah Grogot adalah sebagai berikut :
No | Aset dan Inventaris 2020 | Link Klik |
1 | Januari | Klik Link |
2 | Februari | Klik Link |
3 | Maret | Klik Link |
4 | April | Klik Link |
5 | Mei | Klik Link |
6 | Juni | Klik Link |
7 | Juli | Klik Link |
8 | Agustus | Klik Link |
9 | September | Klik Link |
10 | Oktober | Klik Link |
11 | November | Klik Link |
12 | Desember | Klik Link |