Rapat Pemilihan Agen Perubahan PA Tanah Grogot (29/01/2021)
Rapat Pemilihan Agen Perubahan PA Tanah Grogot
Jumat, 29 Januari 2021
Dalam rangka pelaksanaan Zona Integritas, khususnya dalam pengembangan budaya kerja pada Pengadilan Agama Tanah Grogot Tahun 2021, Pengadilan Agama Tanah Grogot menyelenggarakan pemilihan Role Model dan Agen Perubahan (agent of change).
Agen Perubahan adalah seorang katalis yang bertugas memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai di Pengadilan Agama Tanah Grogot masing-masing tentang pentingnya perubahan Pengadilan Agama Tanah Grogot menuju kearah yang lebih baik, selanjutnya menjelaskan bahwa Agen Perubahan adalah Penggerak Perubahan yang bertugas mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju ke arah Pengadilan Agama Tanah Grogot yang lebih baik.
Diharapkan Agen Perubahan bisa menjadi pemberi solusi yang bertugas memberikan alternatif solusi kepada para pegawai atau pimpinan di Pengadilan Agama Tanah Grogot yang menghadapi kendala dalam proses berjalannya perubahan yang lebih baik.
Agen Perubahan juga berperan sebagai mediator yang bertugas membantu memperlancar proses perubahan, terutama menyelesaikan masalah yang muncul dalam penerapan Zona Integritas/ Reformasi Birokrasi menuju WBK dan WBBM dilingkungan Pengadilan Agama Tanah Grogot terkait dalam proses perubahan.
Setelah melalui proses pemilihan terpilihlah 3 pegawai dari unsur hakim, kepaniteraan, dan kesekretariatan.
Unsur hakim Bapak Akhmad Adib Setiawan, S.H.I., unsur kepaniteraan Bapak Jamaluddin, S.H., dan Ibu Hairiyanti, S.Ag. dari unsur keskretariatan.
Setelah terpilih sebagai agen perubahan tersebut maka akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tanah Grogot.